Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah telah melakukan penyesuaian kembali mengenai kebijakan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun untuk tahun anggaran 2021 melalui PMK 103/PMK.010/2021 sebagai pengganti dari PMK 21/PMK.010/2021, yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021. Lalu apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: fasilitas_pajak, Insentif PPN, insentif_pajak, PPN, PPN DTP
Artikel Terkait
Kriteria Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas yang Tidak Dipungut PPN
Redaksi Ortax
22 April 2024
Pengenaan PPN atas Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas
Redaksi Ortax
15 April 2024
Cara Mengajukan Restitusi PPN
Alifatu Mazidah
12 April 2024
Kewajiban PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP Luar Negeri
Dewa Suartama
8 April 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA